Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kupas Tuntas Prosedur Kebun Bibit Rakyat

Tulisan ini merupakan Rangkuman dari PERMENLHK NOMOR P.88 /MENLHK/SETJEN/KUM 1 8 2018 Tentang Kebun Bibit Rakyat dan PERMENLHK NOMOR 10 TAHUN 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat. Dalam tulisan ini akan banyak istilah-istilah untuk itu penulis membuat beberapa pengertian dari istilah tersebut agar mudah di fahami, berikut istilah tersebut.

Kebun Bibit Rakyat (KBR) adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh Lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan,  atau  pemegang  persetujuan  pengelolaan Perhutanan Sosial, dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan.

Kelompok Pengelola KBR adalah lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang beranggotakan baik laki-laki dan/atau perempuan yang telah ditetapkan sebagai kelompok pengelola KBR

Balai adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. 

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. 

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya di singkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Pada rangkuman 2 peraturan diatas, kita akan menyimpulkan dan merangkumnya menjadi 4 bagian utama yaitu sebagai berikut :

A. Pelaksanaan KBR

B. Penanaman Bibit

C. Pendampingan

D. Pengendalian dan laporan

A. Pelaksanaan KBR

a. Pengajuan Permohonan KBR

  1. Diajukan oleh calon kelompok pengelola KBR bisa dari Lembaga Desa, kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, kelompok tani hutan dan pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial
  2. Calon kelompok pengelola KBR itu harus beranggotakan paling  sedikit  15  (lima  belas)  orang yang terdiri atas laki-laki dan/atau perempuan, mempunyai calon lokasi penanaman Bibit yang belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir, dan belum pernah mendapatkan bantuan kegiatan  sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir
  3. Format Surat Permohonan KBR, itu seperti ini
  4. Calon Lokasi Pembuatan Bibit itu harus berada di lokasi relatif datar dengan kemiringan berupa lereng 0% (nol persen) sampai dengan 8% (delapan persen), bebas banjir dan tanah longsor, mendapatkan cukup sinar matahari,tersedianya sumber air, aksesibilitasnya  baik dan mudah dijangkau, khusus untuk jenis mangrove harus berada di lokasi yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut
  5. Calon lokasi penanaman Bibit KBR dapat dilakukan didalam dan diluar kawasan dengan luasan paling sedikit 10 (sepuluh) hektar, pada ekosistem mangrove dan 25  (dua  puluh  lima)  hektar,  pada  selain  ekosistem mangrove. Calon Lokasi KBR berupa lahan Kritis, lahan terbuka, lahan bekas kebakaran hutan dan lahan dan lahan tidak produktif

b. Verifikasi Permohonan

  1. dilakukan oleh tim verifikasi dibentuk oleh kepala balai BPDAS dan dapat melibatkan unsur dinas provinsi.
  2. Bentuk verifikasi berupa verifikasi Administrasi (legalitas kelembagaan, keabsahan keanggotaan, jumlah dan domisili kelompok ) dan Teknis (kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan lokasi penanaman)
  3. Bentuk format verifikasi administrasi dan teknis, seperti ini

c. Penetapan Kelompok Pengelola KBR

  1. Kepala balai BPDAS menetapkan kelompok pengelola KBR
  2. Disampaikan kepada ketua kelompok KBR Melalui tembusan ke Dinas Provinsi atau pihak BPDAS menelpon langsung kelompok KBR
  3. PPK dari BPDAS dan ketua kelompok KBR Menyusun dan menandatangi kontrak swakelola
  4. Bentuk format kontrak swakelola seperti ini
d. Penyusunan RUKK

  1. ketua kelompok membentuk tim persiapan, tim pelaksana dan tim pengawas dari anggota kelompok KBR, masing-masing beranggotakan paling sedikit 3 orang
    • Tim persiapan tugasnya menyusun RUKK dan RPB
    • Tim pelaksana tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembuatan bibit, distribusi bibit dan penanaman serta melaporkan  secara  berkala  kemajuan  pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran kegiatan KBR
    • Tim pengawas tugasnya melakukan pengawasan terhadap persiapan, pelaksaan fisik, administrasi pembuatan KBR dan Penanaman.
  2. Pembuatan dan penyusunan RUKK dibimbing oleh Pendamping, disetujui oleh ketua Kelompok KBR dan disahkan oleh PPK
  3. Format RUKK itu seperti ini

e. Pembuatan Bibit

  1. Dilakukan oleh seluruh anggota kelompok KBR 
  2. Jumlah bibit itu ada 2 tipe
    • Untuk ekosistem mangrove - 35.000 batang  untuk wilayah Maluku dan Papua, 40.000 batang untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara; dan 50.000 batang untuk jawa dan madura.
    • Untuk ekosistem selain Mangrove - 25.000 batang  untuk wilayah Maluku dan Papua, 30.000 batang untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara; dan 35.000 batang untuk jawa dan madura dengan jenis tanaman kayu dan atau HHBK

f. Distribusi Bibit

  1. Memindahkan Bibit dari lokasi pembuatan Bibit ke lokasi penanaman Bibit
  2. Dilakukan oleh seluruh anggota KBR dan dikoordinasikan oleh tim pelaksana

g. Penyaluran Dana

  1. Penyaluran dana ke rekening kelompok Pengelola KBR atau Anggota Kelompok KBR
  2. Penyaluran dana akan dikenakan pungutan pajak dengan ketentuan 1,5 % dari total pembayaran tahapan jika kelompok KBR memiliki NPWP dan 3% jika kelompok KBR tidak memiliki NPWP
  3. Penyaluran dana dilakukan dengan 3 tahap (berdasarkan PERMENLHK RI No. P.88/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018) :
    • Penyaluran dana tahap 1 (pertama) sebesar 40% dari keseluruhan dana dilakukan setelah Kelompok Pengelola KBR menandatangani Kontrak Swakelola dan RUKK disahkan oleh PPK
    • Penyaluran dana tahap 2 (kedua) sebesar 30%  keseluruhan dana dilakukan jika realisasi fisik mencapai paling sedikit 30% yaitu berupa sudah tersedia sarana prasarana, benih sudah di tabur di bedeng tabur atau benih sudah di semai di polybag
    • Penyaluran dana tahap 3 (ketiga) sebesar 30% keseluruhan dana dilakukan realisasi fisik sudah mencapai paling sedikit 60% yaitu berupa semua bibit sudah dalam polybag dalam keadaan sehat dan jumlah yang cukup

h. Serah Terima Hasil Pembuatan Bibit

  1. Dilakukan jika jumlah bibit sesuai dengan RUKK dan bibit siap untuk didistribusikan
  2. Serah terima hasil pembuatan bibit dilakukan oleh ketua kelompok KBR kepada PPK, lalu PPK kepada Kepala Balai, kemudian Kepala Balai ke Ketua Kelompok KBR

B. Penanaman Bibit

a. Penyusunan RPB

  1. Dilakukan oleh tim persiapan dibimbing oleh Pendamping
  2. Format penyusunan RPB seperti ini

b. Penanaman dapat dilakukan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya

c. Evaluasi 

  1. Tim pengawas dan pendamping melakukan evaluasi
  2. Evaluasi dilakukan paling cepat 1 bulan setelah bibit di tanam, kemudian hasil evaluasi di tuangkan ke berita acara. Adapun format berita acaranya seperti ini

d. Pembayaran Insentif

  1. Pembayaran insentif dilakukan pada tahun berjalan atau tahun berikutnya sepanjang tersedia anggaran sesuai jumlah tanaman yang hidup
  2. Dibayarkan melalui rekening kelompok pengelola KBR atau Anggota Kelompok Pengelola KBR

C. Pendampingan

Tugas Pendamping yaitu

  1. Memberikan bimbingan kepada kelompok pengelola KBR, berupa penyusunan usulan permohonan KBR
  2. Penguatan kelembagaan kelompok
  3. Penyusunan RUKK dan RPB
  4. Informasi penyediaan dan pemeliharaan bibit
  5. Teknis pembuatan dan pemeliharaan bibit
  6. Teknis penanaman dan pembuatan laporan serta dokumentasi
  7. Melaksanakan evaluasi penanaman Bersama tim pengawas

D. Pengendalian dan laporan

  1. Pengendalian dilakukan oleh Kepala Balai dengan melibatkan unsur Dinas Provinsi, kegiatan pengendalian dilakukan melalui kegiatan Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan.
  2. Pelaporan dibuat oleh kelompok KBR pada akhir tahun dengan melengkapi dokumentasi kepada PPK
  3. PPK membuat laporan akhir untuk disampaikan ke Kepala Balai
  4. Kepala Balai membuat laporan dan hasil pengendalian kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Dinas Provinsi.


Posting Komentar untuk "Kupas Tuntas Prosedur Kebun Bibit Rakyat"