Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FOLU NET Sink Bidang Ekosistem Gambut dan mangrove

Gambut (dan Mangrove) merupakan ekosistem lahan basah juga sumber daya alam yang perlu dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dan memiliki peran global dalam mitigasi perubahan iklim sehingga perlu penataan kembali, agar peran dan fungsi ekosistem tersebut bisa semakin optimal baik secara sosial, ekonomi, dan lingkungan  serta dikelola secara hati-hati dan bijaksana.

Lahan gambut tersebar di 175 negara, melingkupi 3% dari total daratan bumi atau sekitar 400 juta hektar, akan tetapi menyimpan lebih dari 30% karbon tanah di dunia. Indonesia menjadi pemilik lahan gambut tropis terluas di dunia, dan urutan keempat pemilik lahan gambut terluas dari total lahan gambut dunia. Luas ekosistem gambut Indonesia sebesar  24,667 juta hektar, 865 KHG. (Keputusan Menteri LHK No.  SK.130/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang  Penetapan Peta Fungsi  Ekosistem Gambut Nasional  Skala 1:250.000). 

 

Eksosistem lahan gambut Indonesia menyimpan 75 Gton CO2e (Warren et al. 2017), 30% lebih banyak daripada seluruh karbon di biomassa hutan Indonesia. (Sumber: BPKH XIX Pekanbaru).

Pada tahun 2018 tercatat telah terjadi kerusakan pada lahan gambut, hal ini di tandai dengan :

  • Terjadi Perubahan Tutupan Hutan.
  • Kebakaran Lahan dan Hutan.
  • Terekspos senyawa pirit (Fe2S) ke permukaan lahan.
  • Tinggi muka air dibawah 0,4 m pada titik penaatan.
  • Penurunan Lahan (subsidence).
  • Fenomena lainnya (banjir, abrasi, salinitas, kekeringan, erosi).

Dari kerusakan tersebut tercatat luasan areal gambut yang rusak, sebagaimana tabel dibawah ini

 

Untuk mencegah dan mengembalikan ekosistem gambut yang sudah rusak maka dibuatlah Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam kerangka FOLU Net Sink 2030 yang bertujuan untuk menurunkan emisi dari dekomposisi dan kebakaran lahan gambut melalui pencegahan deforestasi, perbaikan tata air (water management), dan restorasi gambut. Sasaran yang akan tercapai terwujudnya pencegahan deforestasi pada lahan gambut seluas 962.461 Ha pada periode 2021-2024 dan terwujudnya pengaturan tata air pada lahan seluas 1.674.703 Ha dan restorasi gambut pada lahan seluas 2.146. 059 Ha. Sasaran kegiatan ini mencakup target dari program perhutanan sosial dalam mendukung pengelolaan restorasi gambut seluas 244.217 Ha pada areal PIAPS. Kerangka Program dan kegiatan FOLU Net Sink 2030 pada Pengelolaan Ekosistem Gambut:

A. Kemitraan dalam Pengelolaan Ekosistem Gambut

  1. 1 Program pembangunan kelembagaan pengelolaan ekosistem gambut berbasis KHG sistematis dan terpadu; (Ditjen PPKL dan BRGM)

    • Identifikasi dan pemetaan stakeholder pada setiap KHG  
    • Koordinasi pembangunan atau pengembangan kelembagaan PEG tingkat KHG
    • Penyusunan dokumen kelembagaan PEG tingkat KHG paling kurang memuat tujuan bersama (common goal), organisasi yang mewadahi interaksi para pihak, pembagian kerja sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya, mekanisme dan tata hubungan kerja antar pihak. 
    • Pembahasan dan penetapan secara bersama dokumen kelembagaan PEG tingkat KHG. 
    • Penetapan kelembagaan PEG multipihak tingkat KHG.   

  1. 2. Program Desa Mandiri Peduli Gambut; (BRGM)

    • Penyiapan masyarakat untuk mendukung dan terlibat dalam restorasi gambut.  
    • Edukasi untuk mendorong peningkatan pengetahuan dan perubahan perilaku masyarakat dalam berinteraksi dengan lahan gambut.
    • Penguatan kelembagaan masyarakat dan desa terkait dengan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. 
    • Integrasi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dalam pembangunan desa dalam rangka keberlanjutan.    
    • Pembangunan kemiteraan/kerjasama dalam rangka pembangunan DMPG

  1. 3. Program pengembangan usaha masyarakat gambut; (PSKL, KSDAE,BRGM)

    • Pembinaan usaha pada kawasan hutan perhutanan sosial dan hutan adat
    • Dukungan kegiatan ekonomi produktif pada masyarakat sekitar kawasan konservasi
    • Revitalisasi sosial ekonomi masyarakat pada areal restorasi gambut 
    • Pembangunan kemitraan/kerjasama dalam rangka pengembangan usaha masyarakat gambut. 

  1. 4.Program pengembangan kebijakan pengendalian deforestasi dan pemulihan ekosistem gambut; (PKTL, PSHL, PPKL, PHL)

    • Penetapan lokasi penghentian perizinan baru pada lahan gambut yang masih baik. 
    • Pemberian izin dan pendampingan perhutanan sosial pada masyarakat. 
    • Penerbitan perintah pemulihan ekosistem gambut kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.
    • Penguatan pedoman sebagai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk pengurangan deforestasi dan pengelolaan ekosistem gambut. 
    • Pengawasan kepatuhan dalam pelaksanaan kebijakan dan peraturan pengendalian deforestasi dan pemulihan ekosistem gambut. 

B. Pembasahan Kembali & Pembangunan Sarana Pendukung

  1. 1.Perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tingkat KHG; (PPKL, BRGM)

    • Invenstarisi karakteristik gambut KHG
    • Kajian mengenai jaringan, zona dan neraca air KHG  
    • Penataan fungsi ekosistem gambut pada KHG
    • Analisis stakeholder 
    • Peyusunan rencana kegiatan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, termasuk didalamnya recana pengurangan deforestasi di lahan gambut yang merupakan cerminan dari perlidungan ekosistem gambut.  
    • Penyusunan rencana kegiatan pemulihan ekosistem gambut, termasuk didalamnya restorasi gambut dan perbaikan tata air melalui pembangunan infrastruktur pembasahan gambut. 

  1. 2.Pembangunan IPG beserta seluruh sarana pendukungnnya di lahan non konsesi atau belum dibebani perizinan berusaha; BRGM, KSDAE)

    • Pembangunan sekat kanal dan/atau penimbunan kanal pada lahan gambut di kawasan konservasi, wilayah tertentu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan APL yang tidak dibebani perizinan berusaha. 
    • Penampungan air  dan Pemompaan air

  1. 3.Pembangunan IPG beserta seluruh sarana pendukungnnya di lahan konsesi atau telah dibebani perizinan berusaha; (PPKL)

    • Pembangunan sekat kanal dan/atau penimbunan kanal pada lahan gambut di areal PBPH dan HGU oleh pemegang izin. 
    • Penampungan air di areal PBPH dan HGU oleh pemegang izin.
    • Pemompaan air di areal PBPH dan HGU oleh pemegang izin.

  1. 4.Revegetasi lahan gambut; (BRGM)

    • Penyusunan rancangan revegetasi sesuai fungsi ekosistem gambut 
    • Pelaksanaan revegetasi lahan gambut pada fungsi budidaya ekosistem gambut
    • Pelaksanaan revegetasi lahan gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut sesuai fungsi ek. gambut 

  1. 5.Pengendalian pembasahan di lahan non konsesi atau belum dibebani perizinan berusaha dan di lahan konsesi atau telah dibebani perizinan berusaha; (PPKL, BRGM)

    • Bimbingan teknis terhadap para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta masyarakat dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan rewetting.  
    • Supervisi terhadap para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta masyarakat dalam pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut. 
    • Pelaporan pelaksanaan kegiatan pembasahan kembali (rewetting) oleh para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta masyarakat
    • Pengawasan pelaksanaan rewetting oleh para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
    • Monitoring dan evaluasi hasil kegiatan rewetting.

FOLU NET Sink Bidang Ekosistem Gambut dan mangrove

Posting Komentar untuk "FOLU NET Sink Bidang Ekosistem Gambut dan mangrove"